Connect with us

Tanah Papua

FPHS Ancam Unjuk Rasa di OB Kuala Kencana

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga Waa/Banti dan Aroanop (FPHS Tsingwarop) mengancam akan melakukan unjuk rasa di Office Building (OB) perkantoran PT Freeport Indonesia dataran rendah di Kuala Kencana, Distrik (kecamatan) Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.

“Kami sudah siap untuk unjuk rasa dalam satu atau dua hari kedepan. Kami akan tutup OB di Kuala Kencana. Kami sudah siap,” kata Ketua FPHS Yafet Manga Beanal di Timika, Selasa (04/02/2020).

(Baca Juga: Pemerintah Resmi Ambilalih Freeport, Presiden: Papua Dapat 10 Persen)

Yafet mengatakan unjuk rasa tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban oknum manajemen Freeport yang diduga telah melakukan konspirasi dengan oknum dosen Universitas Cenderawasi untuk menghalangi perjuangan FPHS terkait hak ulayat area konsesi Freeport.

“Jika tidak ada pertanggungjawaban maka akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Sekretaris FPHS, Yohan Zonggonau menjelaskan, Ketua tim peneliti Uncen pada Oktober 2018 lalu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia dan tembusannya kepada Direktur Utama PT Inalum, Bupati Mimika, dan Kapolres Mimika.

Surat yang masih dirahasiakan detail isinya oleh Yohan ini menurut FPHS menjadi penghalang perjuangan FPHS terkait hak ulayat area konsesi Freeport.

Yohan juga mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi keabsahan surat tersebut langsung kepada Rektor Uncen dan menurut pengakuan Rektor tidak tahu menahu terkait surat tersebut. Surat tersebut kata Yoan palsu. Surat tersebut menurut Yohan, dikeluarkan tanpa sepengetahuan Rektor Uncen lantaran permintaan oknum-oknum tertentu di Freeport.

“Cukup pimpinan Freeport fokus pada urusan tambang dan tidak usah campur urusan hak ulayat,” ujarnya.

(Baca Juga: Eltinus Omaleng: Mimika Dapat 7 Persen dari 51 Persen Saham Divestasi Freeport)

Sementara itu Sekretaris II FPHS, Elfinus Omaleng Jangkup menambahkan bahwa perjuangan FPHS sebenarnya membantu Freeport dan Pemerintah sebagai pemilik saham mayoritas untuk menegakan keadilan termasuk kepada pemilik hak ulayat dari salah satu tambang raksasa di dunia itu.

“Apa yang kami perjuangan untuk menuntut hak atas hak ulayat yang telah dieksploitasi Freeport telah serahan dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Kami telah memiliki dasar bahwa telah ada identifikasi kepemilikan hak ulayat area konsesi Freeport,” ujarnya. (Lobo)

Komentar
Continue Reading
Advertisement