Connect with us

Nasional

Pemerintah Gandeng KPK Benahi Kisruh Izin Usaha Pertambangan

Published

on

Jakarta, Kabartanahpapua.com – Pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Fredi Haris menegaskan carut marut IUP telah mencederai hak-hak negara seperti tunggakan tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami siap memblokir perusahaan yang bermasalah,” kata Fredi dalam rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kemenkumham, KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ombudsman RI dan LSM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan kisruh IUP disebabkan data yang tak terintegrasi satu sama lain diantaranya data pertambangan, perusahaan dan beneficial ownership-nya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Pahala, disepakati membuat satu peta informasi yang akan dikerjakan dengan melibatkan semua pihak terkait. “Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala.

Lima Langkah Penataan IUP

Menurut Pahala, ada 5 kesepakatan yang diambil pada rapat koordinasi untuk ditindaklanjuti dalam rangka melakukan penataan IUP.

Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi dan rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama. “Rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Tengah, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat,” kata Pahala.

Kedua, untuk Surat Keputusan yang sudah habis dan non-CnC (Clear and Clean) per 31 Desember mendatang secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya. Penghentian ini akan dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Ketiga, Dirjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk menangani entitas yang bermasalah atau yang belum menyelesaikan kewajibannya. “Kedua direktorat di bawah Kemenkeu ini yang akan saling berbagi informasi,” kata Pahala.

Keempat, KLHK akan turun ke propinsi untuk menyelesaikan IUP yang non CnC, tumpang tindih, atau sengketa.

Kelima, akan dilakukan klarifikasi tagihan PNBP yang menurut catatan ada sebesar Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar.

“Klarifikasi tunggakan ini akan diselesaikan bersama. Bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi tidak mengugurkan kewajibannya. Sedangkan perusahaan yang berganti nama guna menghindari kewajiban, akan dilacak siapa beneficial ownership-nya,” kata Pahala. (Ong)

Komentar