Published
3 tahun agoon
JAKARTA, KTP.com – Pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan tahun ini dapat dilakukan sedikit berbeda dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan 3M, namun dapat beribadah di masjid dengan beberapa syarat.
Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro menegaskan perubahan ini tak lepas dari keberhasilan gotong royong mengurangi tingkat penularan Covid-19 dan antusias vaksinasi di Tanah Air.
Reisa menyebut aturan mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tahun ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
“Kemendag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta iktikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” ujar Reisa dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/4/2021) kemarin.
(Baca Juga: Menag: Tetap Patuhi Prokes Saat Menjalankan Ibadah Selama Ramadan)
Dalam surat edaran itu, diatur juga bahwa kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Namun, kata dia, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat.
“Surat edaran Menag itu tidak berlaku di daerah zona merah dan oranye,” pungkasnya. (FOX)
Pembelajaran Tatap Muka di Mimika Masih 50 Persen
DPRD Mimika Apresiasi Dinkes Mimika Berhasil Kendalikan Kasus Covid-19
Sekolah di Timika Mulai Sosialisasikan Vaksin Anak
Kasus Covid-19 di Mimika Alami Peningkatan 68 Pasien Positif Covid-19
Dinkes Mimika Temukan 9 Kasus Covid Dua Diantaranya Di Duga Omicron
Cakupan Vaksinasi Kabupaten Mimika Di Atas 50 Persen