Connect with us

Nasional

Presiden Jokowi: Tindak Tegas Terorisme Tanpa Kompromi

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Presiden Joko Widodo mengecam aksi terorisme yang kembali terjadi pada Senin (14/5/2018) pagi di Surabaya. Dalam pernyataannya kali ini, Presiden menyebut bahwa aksi teror tersebut merupakan tindakan pengecut dan tidak bermartabat. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melawan terorisme hingga ke akar-akarnya.

“Pagi hari ini, baru saja terjadi bom bunuh diri di Surabaya lagi. Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya,” kata Presiden Jokowi di Ji-Expo, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

(Baca Juga: Cecep, Terduga Teroris asal Timika Berubah Penampilan Sekembali dari Pulau Jawa)

Terhadap aksi terorisme tersebut, Kepala Negara memerintahkan aparat berwenang untuk melakukan penindakan tegas di lapangan tanpa kompromi. “Saya sampaikan kepada polisi, saya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini,” ucapnya.

Pagi ini, sebelum memberikan sambutan dalam rakornas yang dihadiri para kepala desa, Presiden juga sempat memimpin doa bagi para korban aksi teror yang terjadi di Surabaya. Ia turut berharap kesembuhan bagi para korban luka-luka agar dapat kembali kepada keluarga mereka.

“Saya ingin mengajak kita semua untuk sejenak berdoa karena tragedi bom di Surabaya kemarin. Semoga yang meninggal diberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya. Dan korban yang terluka segera sembuh dan kembali kepada keluarga,” harap Presiden.

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Ji-Expo Kebayoran Jakarta. (Biro Setpres)

Desak DPR Segera Revisi UU Tindak Pidana Terorisme

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Februari 2016.

“Saya meminta kepada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah 2 tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut yaitu di 18 Mei yang akan datang,” kata Presiden.

(Baca Juga: Kopassus Selalu Siap Jalankan Panggilan Negara dalam Penanggulangan Terorisme)

Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi para aparat untuk menindak tegas pelaku teror dan mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang. Namun, apabila setelah akhir masa sidang pembahasan tersebut masih belum dapat dituntaskan, Kepala Negara akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. (Fox)

Komentar