Connect with us

Tanah Papua

Tunggak Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK, Wagub Papua Persoalkan Perubahan UU

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua berkeras mendesak pemerintah daerah kabupaten/kota membayar tunggakan tunjangan guru SMA-SMK se-Provinsi Papua tahun 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi membahas penyelesaian pembayaran tunjangan uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) guru SMA-SMK yang dipimpin Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Ruang Sasana Karya Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Senin (25/2/2019).

“Masalah tunjangan TPP dan ULP yang belum dibayarkan pada tahun 2018, dalam peraturan perundang-undangan telah ditetapkan dan sudah disepakati oleh 29 kabupaten/kota. Akan tetapi, masih ada 6 kabupaten dan 1 kota yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. Kami harap kebijakan bapak Bupati dan Wali Kota, sehingga hak-hak guru segera dibayarkan,” kata Klemen Tinal membuka rapat koordinasi.

(Baca Juga: Perwakilan Guru Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK 2018)

Menanggapi pernyataan Klemen, secara bergantian para kepala daerah atau pejabat yang mewakili menyampaikan kendala yang dihadapi untuk membayar TPP dan ULP guru SMA-SMK 2018.

Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang mengatakan bahwa Pemda Mimika belum mengikuti anjuran Pemprov Papua karena tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan pembayaran ULP dan TPP guru SMA-SMK 2018. Jika tetap dilaksanakan, Bassang khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tolong Pemprov memberikan solusinya, agar tidak menjadi temuan BPK,” kata Bassang.

Hal senada diungkapkan Bupati Nabire Isaias Douw dan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Blasius Waluyo. Mereka khawatir penganggaran pembayaran ULP dan TPP untuk guru SMA-SMK tahun 2018 yang sudah dialihkan ke provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 akan menjadi temuan BPK.

“Guru-guru SMA-SMK sudah mendemo kami di Nabire karena haknya belum dibayar. Tapi kami tidak bisa menganggarkan TPP dan ULP karena Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten Nabire sudah dipotong pusat sehingga tidak ada lagi alokasi anggaran,” ujar Isaias.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano secara tegas menolak permintaan Pemprov Papua untuk menganggarkan pembayaran TPP dan ULP guru SMA-SMK 2018. Pasalnya, sudah ada SK penetapan anggaran dari Pemerintah Pusat terkait alokasi anggaran tersebut.

“Pemerintah Kota Jayapura tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan pembayaran tunjangan TPP dan ULP untuk guru SMA-SMK. Sejak diambil alih Pemprov Papua, Desember 2017 kami sudah menerbitkan mutasi gaji ke Pemprov Papua, itu artinya semua menjadi tanggung jawab Pemprov Papua,” kata Tomi Mano menegaskan.

(Baca Juga: Minta Guru Kembali Mengajar, BTM Tegaskan Dukung Perjuangan Guru SMA-SMK)

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Klemen menegaskan bahwa Pemprov Papua tidak memaksa pemda kabupaten/kota untuk membayar tunjangan ULP dan TPP guru SMA-SMK 2018.

Menurutnya, Pemprov Papua sangat mampu untuk membayar ULP dan TPP tersebut. Namun, ia berdalih bahwa Pemprov Papua juga sudah mengikuti prosedur perundang-undangan Peraturan Gubernur (Pergub Papua Nomor 40/2018) yakni pembayaran tunjangan guru SMA-SMK tersebut dibayarkan dengan alokasi dana APBD Kabupaten/Kota tahun 2018.

“Kami mengacu pada dasar hukum yang jelas. Kami hanya minta niat kalian semua membantu kami dan juga tidak setiap tahun, karena untuk Pemprov sudah menganggarkan TPP dan ULP tahun 2019,” kata Klemen.

Klemen lalu menitip pesan melalui para kepala daerah agar menyampaikan kepada para guru untuk tidak melakukan mogok mengajar karena tunjangan tersebut segera diselesaikan. “Tolong guru-guru diberitahu untuk laksanakan tugasnya karena itu merupakan panggilan tugas, kewajibannya untuk mengajar. Masalah gaji mereka, itu tugas kita pemerintah,” papar Klemen.

“Terkait hak guru, sudah kami anggarkan dari Dana Otsus dan itu semua akan kita salurkan ke kabupaten/kota. Jadi jangan berpikir APBD kabupaten/kota akan terpakai. Itu semua anggaran alokasi Dana Otsus,” kata Klemen menambahkan.

(Baca Juga: Sekda Papua Ngotot Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Tanggung Jawab Kabupaten/Kota)

Pertemuan dengan Wakil Gubernur Papua dengan para kepala daerah membahas pembayaran TPP dan ULP guru SMA-SMK ditutup tanpa keputusan pasti. Klemen kemudian meminta agar diadakan rapat untuk menyamakan persepsi bidang yang menangani keuangan daerah dan provinsi agar masalah serupa tidak terulang.

Terjebak Perubahan UU

Mengenai permasalahan pembayaran TPP dan ULP guru SMA-SMK yang tertunggak selama 2018, menurut Klemen bukan karena kesalahan Pemerintah Provinsi ataupun kabupaten/kota. Ia menyebut perubahan UU terkait aturan keuangan ini yang berubah-ubah dalam tahun yang sama menjadi penyebab masalah ini.

“Kita terjebak dalam UU yang berubah-ubah dalam tahun yang sama yaitu PMK Nomor berapa di 2017, yang memberikan kewenangan transfer keuangan ke provinsi, tau-tau dalam waktu yang relatif singkat dia rubah lagi dengan PMK Nomor 86, yang tarik lagi bahwa tidak jadi. Sekarang kita harus langsung kirim ke kabupaten/kota,” ujar Klemen.

“Apa akibatnya, uang di provinsi dipotong, uang di kabupaten dipotong. Yang kena dampaknya seperti yang hari ini kita saksikan, guru-guru dan lain sebagainya,” kata Klemen menambahkan.

(Baca Juga: Tunggakan Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Harusnya Jadi Temuan BPK)

Menurut mantan Bupati Mimika ini, permasalahan tunggakan pembayaran ULP dan TPP 2018 bukan masalah serius dan hanya bersifat situasional dan menjadi tanggung jawab pemimpin untuk menyelesaikannya.

“Kita berterima kasih kepada semua pihak dengan pikiran baik berkumpul untuk mencari solusi. Bagaimana supaya secara administrasi agar bisa direalisasikan dengan baik tapi secara administrasi juga mendukung. Kita juga harus berkoordinasi dengan BPK, tanya nomenklaturnya seperti apa supaya semua dapat dilaksanakan secara tertib administratif,” ujarnya.

Ia berharap guru-guru tidak terpengaruh dengan masalah tunjangan ULP dan TPP ini dan tetap bekerja secara profesional.

“Antara ULP, TPP dengan profesi guru, itu dua hal yang beda. Profesi guru itu pengabdian, dengan hati yang gembira, penuh suka cita guru-guru harus tetap mendidik memberikan ilmu kepada anak-anak yang nantinya akan menggantikan kita ke depan. Kalau ada hal-hal yang belum selesai, itu tanggung jawab kami pemimpin,” imbuhnya. (Mas)

Komentar